Diduga Gagal Kontruksi, Proyek Pelandaian Tanjakan Bangangah Dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI

Banten | Dinamika Banten – Ketua Umum Nasional Persedium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten, menegaskan Proyek Pelandaian Tanjakan Bangangah di ruas Jln Mengger – Mandalawangi – Caringin yang di kerjakan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten melalui Kontraktor PT Bangun Cipta Azima Mandiri dengan anggaran Rp. 28.976.606.000,- dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

” Betul kita dari Sekretariat Bersama Persedium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten telah melaporkan ke Kejagung terkait proyek Pelandaian Tanjakan Bangangah pada Tanggal 14 Maret 2024 serta sudah memberikan tembusan ke Kejati Banten pada Jum’at 22 Maret 2024,” hal itu diungkapkan Iwan Setiawan, Ketum Nasional Persedium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten. Senin (25/3).

Dalam laporan pengaduan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kata Iwan yaitu adanya rangakaian kegiatan pada Proyek Pelandaian Tanjakan Bangangah yang mengarah terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat di DPUPR Provinsi Banten.

Iwan Setiawan, Ketum Nasional Persedium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten.

” Aduan itu adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dari sejumlah Pejabat di lingkungan DPUPR Banten, lantaran membiarkan pelaksanaan asal jadi, saya menilai proyek yang menalan Rp. 28 Miliar lebih itu gagal kontruksi,” tegasnya.

Tak hanya itu, Iwan Setiawan juga membeberkan sejumlah laporan pengaduan yang disampaikan ke Kejagung RI, yakni, adanya pasangan TPT yang menumpang di TPT lama, menggunakan batu dari lokasi proyek serta tidak dilakukan gali sehingga dikhawatirkan terjadi longsor.

” Banyak yang dirugikan pada pelaksanaan proyek itu, seperti jalan pedesaan di empat desa mengalami kerusakan, hak pejalan kaki dihilangkan, bahkan yang lebih dikhawatirkan pasangan TPT itu terlihat keropos (kurang adukan) sehingga khawtir terjadi longsor, serta banyak yang lainnya sehingga dugaan kuat pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai gambar,” tegas dia manambahkan.

Iwan berharapkan pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus segera membentuk tim, dan segera memanggil semua yang terlibat pada Proyek Pelandaian Tanjakan Bangangah di Kabupaten Pandeglang itu.

” Kita meminta Kejagung untuk segera memeriksa dan memanggil Kadis PUPR dan semua yang terlibat pada Proyek Ruas Jln Mengger -Mandalawangi – Caringin, Kita percaya terhadap kinerja Kejagung sangat Profesional,” pintanya.

Sementara Pj. Gubernur Banten, Dr. Almuktabar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, terkait adanya pelaporan pengaduan ke Kejagung RI terkait Proyek Pelandaian Tanjakan Bangangah, Pj. Gubernur Banten itu belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (Hadi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *