Diduga Dana PIP di SDN 1 Cipalabuh Disalahgunakan, Kabid SD Dindikbud Lebak Bakal Panggil Kepsek dan Korwil Cijaku
LEBAK | DINAMIKA BANTEN — Berdasarkan hasil informasi yang dihimpun oleh awak media telah terjadi dugaan penyalahgunaan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 1 Cipalabuh Kecamatan Cijaku, Kabupaten, Lebak, Provinsi Banten. Rabu (18/01).
Pasalnya, dana PIP yang diterima oleh peserta didik hanya 280 ribu rupiah dari 450 ribu rupiah, lantaran uang tersebut digunakan untuk pembelian batik seragam 70 ribu rupiah yang tersedia di sekolah dan 100ribu rupiah untuk prasarana serta biaya transportasi pengurusan berkas PIP.
Kuat dugaan dana PIP tersebut di pungli dengan dalih untuk kepentingan prasarana sekolah, padahal prasarana tersebut harusnya dapat dipenuhi oleh anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sementara itu, Kepala sekolah (Kepsek) menyangkal bahwa hal tersebut yang diterima oleh sekolah bukan merupakan pungutan liar (pungli) melainkan pemberian dari wali siswa secara sukarela atau ikhlas.
” Pokoknya itu bukan pungli tapi itu pemberian secara sukarela, dan ada buktinya dari hasil musyawarah kemarin (Selasa*red), dan ada surat pernyataannya dari wali murid,” katanya saat dikonfirmasi.
Kepsek SDN 1 Cipalabuh itu mengatakan, dana yang diterima dari penerima PIP telah dibelanjakan ke Printer seharga 2.750,000 dan sisanya untuk transportasi pengurusan berkas pengambilan bantuan PIP di Bank.
Dia menjelaskan bahwa pengambilan uang tersebut sekitar bulan Desember 2022 oleh satu guru sebagai kuasa dari penerima PIP, setalah itu baru diserahkan kepada penerima PIP di sekolah.
” Di Desember uang itu di ambil dari Bank dan Januari 2023 baru disalurkan oleh guru yang ada disekolah, kepada wali siswa penerima PIP dan pihak sekolah sama sekali tidak memotong, apalagi memungut,” kilahnya kembali.
Dirinya menyebut telah menjabat sebagai Kepsek di SDN 1 Cipalabuh pada bulan Agustus 2022, sehingga baru mencairkan PIP dua kali, yang pertama sebanyak 14 peserta didik dan yang terakhir 44 peserta didik.
” Sebelumnya, dari 14 peserta didik penerima PIP dari pemberian, hanya mendapatkan uang kurang dari 1juta, karena pada saat itu 50ribu rupiah/siswa dan ada juga dua orang yang memberi 30ribu dan 20ribu rupiah, kalau yang sekarang memang betul semuanya dari 44 peserta didik penerima PIP semuanya 100ribu rupiah dan 70ribu untuk seragam batik,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak,
Maman Kepala Bidang SD Dinas mengaku bakal memanggil Kepala Sekolah dan Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Cijaku untuk mengklarifikasi adanya dugaan penyalahgunaan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 1 Cipalabuh.
Menurut Maman, dana PIP tidak boleh dikurangi dengan dalih apapun, apalagi untuk keperluan yang sebelumnya telah didanai oleh pemerintah baik dari daerah maupun pusat.
” Apapun alasannya, dana tersebut tidak boleh dikurangi harus utuh sesuai yang disalurkan oleh pemerintah, kalau memang itu terjadi di SDN 1 Cipalabuh, apalagi untuk membeli prasarana, itu sudah pelanggaran, nanti saya cek dan panggil Korwil dan Kepseknya,” ucap Maman melalui telepon selulernya.
Maman menegaskan, dirinya akan meminta kepada pihak sekolah agar dikembalikan secara utuh ke penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
“Tidak boleh dikurangi dan harus dikembalikan, apalagi dana yang dipungut dari PIP sampai tidak jelas penggunaannya pasti saya bakal panggil, dan terimakasih infonya,” tandasnya. (Hadi)