Diduga Aniaya Ibu Kandung, Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Ditahan Kejari
SERANG | DINAMIKA BANTEN — Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi berinisial MI (45) dipenjarakan oleh ibu kandungnya.
MI dilaporkan oleh ibu kandungnya berinsial RH (65) ke Polresta Serang Kota, karena diduga telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan pada 22 Desember 2022 lalu.
Akibat perbuatan MI, RH mengalami luka terbuka pada pergelangan tangan, memar pada lengan kanan dan kiri, hingga dilakukan perawatan di RS Bhayangkara Polda Banten.
Tak hanya MI, aksi penganiayaan dan pengeroyokan itu dilakukan bersama dengan anak buahnya, inisial MA (24) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus itu diketahui setelah penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Serang. Kamis (6/7/2023).
Setelah dilakukan pelimpahan, jaksa memutuskan untuk menahan MI selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
“Perkaranya sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap), (tersangka) dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Edwar kepada wartawan. Kamis.
Edwar menjelaskan, keputusan dilakukan penahanan atas dasar untum kepentingan proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
“Biar proses sidangnya lancar, selain itu berdasarkan pasalnya bisa dilakukan penahanan,” ujar Edwar.
Adapun pasal yang dijerat yakni Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan. (red)