Diancam Mutasi, Inspektorat Minta Kepsek Jangan Resah
DINAMIKABANTEN.CO.ID, SERANG — Kepala Inspektorat Provinsi Banten, E. Kusmayadi mengimbau kepada para kepala SMA/SMK di Serang agar tidak resah terhadap ancaman mutasi yang dilakukan Pejabat KCD Pendidikan Serang-Cilegon Dindikbud Banten.
“Tidak usah resah atas isu-isu mutasi yang tidak benar itu,” kata E. Kusmayadi melalui pesan Whatsapp, Kamis (16/5).
Para kepala sekolah, kata Kusmayadi, agar tetap fokus dengan tugasnya demi mewujudkan proses pembelajaran berkualitas di sekolah.
Menurut Kusmayadi, banyak pekerjaan-pekerjaan penting dan krusial yang harus disukseskan, seperti BOSDA dan BOSNAS yang pengelolaannya kini menjadi tanggungjawab KCD dan sekolah masing-masing.
“Banyak yang harus dikerjakan oleh para Kepsek. Berkenaan dengan pengelolaan anggaran Bosda dan Bosnas yg sudah diserahkan sepenuhnya kepada KCD dan sekolah – Sekolah,” katanya.
Kepala Inspektur Provinsi Banten juga menerangkan saat ini pemeriksaan terhadap para pihak masih dalam proses.
“Belum selesai, masih proses pemanggilan para pihak. Hari ini yang sudah kita mintai keterangan baru Kepala KCD Seragon saudara Ahmad Ridwan dan Kasubag TU KCD Seragon Faturahman. Sementara pemanggilan para kepala sekolah kita jadwalkan Senin (20/5)” katanya.
Nanti, sambungnya, jika semuanya sudah selesai segera kita kabari hasilnya. “Mudah-mudahan minggu depan sudah selesai,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Faturrahman membantah sejumlah tudingan yang dialamatkan kepadanya. “Kalau kita tidak pernah mengusulkan. Tetapi kalau diminta usulan, iya,” katanya.
Isulan itu, kata Fatur, diminta oleh GTK. GTK itu Dinas. Jadi dinas yang minta usulan kepada kita.
Selanjutnya Faturrahman menjelaskan yang dimaksud diminta usulan oleh dinas itu. “Dimintanya begini, jadi kepala sekolah di Kota Serang, Kabupaten Serang dan Cilegon ini sudah berapa tahun menjabat disekolah tersebut. Kalau menurut peraturan Permendikbud (tidak menyebutkan nomornya-red) jabatan kepala sekolah itu selama empat tahun. Tapi jika kinerjanya bagus bisa diperpanjang sampai delapan tahun,” katanya lagi.
“Kemudian (setelah delapan tahun-red) kalau dia masih pengen jadi kepala sekolah dan dia punya spesifikasi yang bagus sebagai kepala sekolah ya bisa juga tapi grade-nya tentu harus dibawah sekolah yang dia pimpin sebelumnya,” bebernya.
Jadi, imbuhnya, kita hanya sebatas menyampaikan data saja ke dinas. “Adapun urusan rotasi dan mutasi kepala sekolah itu bukan urusan kita. Tapi kalau soal data kepala sekolah, masa jabatanya tentu harus tahu. Karena kepala sekolah bukan hanya di kabupaten/kota,” ucapnya.
Faturrahman juga menyangkal soal tuduhan telah mengumpulkan para kepala sekolah untuk urusan pengaturan mutasi. “Memang kami pernah mengundang dan mengumpulkan seluruh kepala SMA/SMK di Serang dan Cilegon, tetapi dalam rangka sosialisasi PPDB Tahun 2019. Disana baru kami sampaikan soal aturan Permendikbud yang mengatur jabatan kepala sekolah itu,” terangnya.

Benarkan Usulan Mutasi
Sementara itu Kabid Ketenagaan dan Kelembagaan Dindikbud Banten, Muhamad Taqwin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (16/5) membenarkan usulan mutasi yang disampaikan dan ditandatangani Kasubag TU KCD Seragon, Faturahman. Selain Faturrahman, Koordinator Pengawas di masing-masing daerah (Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon-red) juga turut membubuhkan tandatangan pada surat tersebut. Anehnya didalam surat usulan itu tidak ada nama dan tandatangan Ahmad Ridwan sebagai Kepala KCD Pendidikan Serang dan Cilegon Dindikbud Banten.
Taqwin mempertanyakan metode pengumpulan data hingga muncul usulan mutasi yang dilakukan Kasubag TU KCD bisa menimbulkan keresahan sejumlah kepala sekolah.
Padahal, menurutnya, pendataan masa kerja kepala sekolah, guru dan pengawas adalah sesuatu yang lumrah dan memang masuk dalam Tupoksi Bidang Ketenagaan dan Kelembagaan Dindikbud Banten.
“Usulan mutasi dan pendataan masa kerja, saya rasa itu sesuatu yang biasa saja. Setiap tahun juga kita lakukan pendataan. Bahkan daerah lain seperti Tangerang juga sama menyampaikan usulan mutasi tapi tidak seheboh ini. Makanya saya heran memangnya seperti apa siih teman-teman di KCD Seragon itu melakukan pendataannya ?,” ungkapnya dengan nada mempertanyakan.
“Menyampaikan usulan mutasi memang dibutuhkan kecermatan dan penuh kehati-hatian. Jangan sampai niat kita ingin menyelesaikan masalah, justru malah menambah masalah. Sebab disana perlu banyak argumentasi dan pertimbangan yang rasional agar tidak melukai hati teman-teman kepala sekolah juga,” tutur Taqwin.
Taqwin kembali menegaskan bahwa data mutasi kepala sekolah yang diterimanya itu hanya sebatas usulan. Sementara yang menentukan adalah Pembina Kepegawaian Daerah yakni Gubernur Banten setelah rekomendasi atau penetapan dari Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah yang didalamnya ada unsur Sekda, Kepala Dindikbud Banten, Dewan Pendidikan dan Pengawas Pendididikan.
(Ade Gunawan)