Demi Punya Ijin Lingkungan, PT STS di Kecamatan Angsana Kelabui Warga Penyangga

PANDEGLANG | DINAMIKA BANTEN — -PT Sinar Ternak Sejahtera ( STS) yang bergerak di Bidang Budidaya Ayam Ras Pedaging di Kecamatan Angsana diduga kuat mengelabui warga penyangga untuk mendapatkan ijin lingkungan. Pasalnya, warga penyangga itu dijanjikan oleh pengusaha akan diberikan kompensasi dalam setiap panennya.

Namun sayangnya, kompensasi yang dijanjikan itu hanya omong kosong belaka, artinya tidak sesuai dengan fakta setalah adanya panen. Usut punya usut ternyata yang menjanjikan itu merupakan Vendor dari pihak perusahaan, dampaknya banyak warga penyangga merasa dirugikan.

Sebab karena itu, warga penyangga meminta pihak Muspika Angsana untuk memfasilitasi pertemuannya dengan pihak perusahaan PT STS yang berada di Kecamatan Angsana itu.

Dalam pertemuan pertama dengan pihak perusahaan pada Tanggal 19 Mei 2023, sayangnya belum mendapatkan keputusan soal kompensasi yang sudah dijanjikan itu. Akhirnya dibuat satu kesimpulan oleh pihak dalam surat pemberitahuan bahwa kesimpulannya dari pihak perusahaan pada hari ini, Rabu 24 Mei 2023. Namun hasilnya juga sama tidak jelas artinya tidak adanya kesimpulan dari pihak PT STS itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media bahwa PT STS yang berada di Kecamatan Angsana itu, Kandang budidaya ayam ras pedaging belum memenuhi syarat untuk diterbitkannya UPL dan UKL dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang. Lantaran Bungker dan IPAL serta saluran cacingnya tidak sesuai dengan spek jumlah ayam yang di budidaya.

Wakil perwakilan yang berasal dari Kampung penyangga yakni Kampung Limus Haseum desa Sumur Laban, mengaku keberadaan Ternak ayam yang tidak jauh dari pemukiman warga memberikan dampak buruk, selain bau, banyak lalat, dan menimbulkan kerusakan terhadap sawah warga.

” Kita datang ke Kecamatan Angsana ingin menyampaikan aspirasi kita, karena keberadaan kandang ayam ini menimbulkan dampak buruk terhadap warga, selain bau, banyak lalat, banyaknya pekerja diambil dari luar, serta menimbulkan kerugian terhadap pemilik sawah yang tidak jauh dari kadang itu, karena kandang ayam ini diperkirakan paling 30 meter,” keluhnya pada media mereka warga Limus Haseum itu. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *