Data Penyaluran BLT BBM di Kota Serang Terindikasi Tidak Tepat Sasaran
SERANG | DINAMIKA BANTEN — Kementerian Sosial menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai penguat ‘bantalan’ sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat saat menjadi narasumber dalam dialog tentang BLT BBM di Jakarta.
Dari informasi yang dihimpun, Kota Serang mendapatkan jumlah penerima bantuan sekitar 5.632 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BLT BBM yang disalurkan pemerintah sebesar Rp 600 ribu untuk 4 bulan dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia setiap 2 bulan dengan besaran Rp 300 ribuan per term.
Hasil penelusuran DinamikaBanten.co.id di Kelurahan Unyur Kecamatan Serang, Kota Serang ditemukan ada sejumlah penerima bantuan yang tidak sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan sebagai penerima bantuan alias tidak tepat sasaran.
Pepen, Sekretaris RT 04 RW 30 Kelurahan Unyur menyampaikan, “Kita sebagai pengurus merasa kebingungan dan serba salah karena 2 orang masyarakat yang menerima bantuan termasuk dalam kategori mampu, salah satunya bahkan Guru PNS dan yang satunya lagi keduanya suami istri dengan status bekerja aktif, sedangkan warga yang tidak mampu malah ga dapet bantuan,” katanya, Selasa 13 September 2022.
Hal ini, menurutnya, hanya akan menjadi beban pengurus RT/RW karena dikhawatirkan bisa menyulut konflik sosial di lingkungan masyarakat.
Perlu diketahui di wilayah RW 30 Kelurahan Unyur ada sebanyak empat RT, dan tiga RT yang mendapat bantuan BLT BBM dengan rincian RT 01 sebanyak 38 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), RT 02 sebanyak 2 KPM dan RT 04 sebanyak 2 KPM.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Serang, Moh. Poppy Nopriadi dengan singkat mengatakan bahwa “Kewenangan pencairan dan data BLT adalah kewenangan dari Kantor Pos”, pungkas Poppy lewat pesan WhatsApp yang diterima DinamikaBanten.co.id, Selasa, 13 September 2022.
Sebagai informasi bahwa syarat penerima BLT BBM Rp 600 ribu diantaranya adalah Warga miskin atau rentan miskin, Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI atau Polri, terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos dan Warga atau pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.
Penulis: Ahmad Jati
Editor : Ade Gunawan