Dalam Rakerwil Kemenag Banten, Tokoh Lintas Agama Ucapkan Deklarasi Damai Umat Beragama
CILEGON | DINAMIKA BANTEN — Sekitar 450 orang termasuk tokoh lintas agama mengucapkan Deklarasi Damai Umat Beragama yang dipandu oleh Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Banten Romli. Para tokoh lintas agama terdiri dari tokoh agama Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu.
Dalam acara yang dihadiri Wakil Ketua MPR Yandri Susanto pada Senin (20/3/2023) itu juga digelar doa kerukunan, penandatanganan Prasasti SBSN, dan pembukaan Rapat Kerja Kantor Wilayah (Rakerwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten. Deklarasi Damai Umat Beragama antara lain berisi pesan tentang pentingnya komitmen untuk merawat kebinekaan, mengupayakan bersama gerakan moderasi beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan sosial yang rukun dan harmonis.
Deklarasi damai juga berisi komitmen untuk menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong, dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik. Selain itu, komitmen tidak menggunakan rumah ibadah untuk aktivitas politik praktis sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
Yandri menyambut baik dan memberikan apresiasi atas doa kerukunan, Deklarasi Damai Umat Beragama, serta penandatangan prasasti SBSN, dan Rakerwil Kemenag Provinsi Banten. Ia berharap Deklarasi Damai Umat Beragama bisa didengungkan sampai ke akar rumput. “Deklarasi Damai Umat Beragama ini jangan hanya didengungkan di gedung ini, tapi yang paling penting adalah bagaimana frekuensi suara Deklarasi Damai Umat Beragama ini sampai ke akar rumput. Sebab, biasanya gesekan terjadi di akar rumput,” kata Yandri.
Menurutnya, para ulama dan tokoh lintas agama perlu bersatu untuk memastikan keberlangsungan dan persatuan Indonesia yang memiliki keragaman suku, agama, budaya, dan bahasa. Yandri tidak ingin ada pihak yang berpikir untuk mengubah dasar negara Pancasila, atau memecahbelah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jika masih ada yang berpikir seperti itu, lanjutnya, dipastikan akan pergolakan, gesekan, dan pertengkaran yang tidak perlu serta melelahkan semua pihak.
Yandri yang juga anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Banten II yang meliputi Kabupaten, Kota Serang, dan Kota Cilegon itu menegaskan, perbedaan dipastikan ada, namun perbedaan-perbedaan itu jangan dipaksakan untuk menjadi sama. Menurutnya, Indonesia ada karena adanya perbedaan-perbedaan, karena memiliki banyak suku, ras, agama, budaya, pulau, warna kulit, bentuk rambut, dan sebagainya.
“Perbedaan itu sejatinya adalah kebanggaan kita. Kalau kita memaksakan perbedaan itu menjadi persamaan, maka kita bakal ribut dan sangat tidak menguntungkan bagi kita. Karena itu, perbedaan harus kita syukuri dan kita rawat,” tuturnya.
Perbedaan, lanjut Yandri, juga terjadi dalam pilihan politik atau dalam memilih presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah. “Pesan saya, dalam Pemilu yang akan datang, pilihan boleh berbeda, warna boleh beda, tetapi di dalam dada kita tetap Merah Putih. Jangan korbankan Merah Putih hanya karena persoalan perbedaan pilihan politik,” ujarnya.
Larang Rumah Ibadah Jadi Tempat Politik Praktis
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag) Abdul Rochman menegaskan, Kementerian Agama (Kemenag) melarang semua rumah ibadah dijadikan tempat politik praktis. Menurut Gus Adung–sapaan akrabnya–, peraturan perundang-undangan juga sudah jelas mengatur dan melarang semua rumah ibadah dijadikan tempat berpolitik.
”Peraturan sudah menegaskan itu, tidak boleh kampanye politik di rumah ibadah, apa pun agamanya,” kata Gus Adung saat menghadiri doa kerukunan dan Rakerwil Kanwil Kemenag Banten di Kota Cilegon, Banten, Senin (20/3/ 2023)
Gus Adung meminta jajaran Kemenag, terutama para kepala Kanwil, untuk mengundang atau membuat pertemuan yang melibatkan seluruh pengurus rumah ibadah agar sepakat tidak ada kampanye poltiik di rumah ibadah.
Dia mengapresiasi langkah Kanwil Kemenag Banten yang telah mempertemukan seluruh tokoh agama untuk berkomitmen tidak menggunakan rumah ibadah untuk kegiatan politik praktis. “Inisiatif yang dilakukan Kemenag Banten ini dengan mengundang tokoh agama dan seluruh pengurus rumah ibadah, itu ikhtiyar yang baik yang harus kita support,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada seluruh pengurus rumah ibadah untuk mematuhi aturan tersebut dan masyarakat lebih dewasa dalam menerima informasi atau kampanye yang menggunakan agama sebagai justifikasi. ”Kalaupun ada, saya kira Bawalsu yang memiliki prioritas, akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sedangkan Kepala Kanwil Kemenag Banten Nanang Fatcurrochman mengatakan, doa kerukunan dan deklarasi bersama para tokoh lintas agama dan pengurus rumah ibadah se-Provinsi Banten penting. Sebab, sebagai wujud komitmen Banten tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat politik peraktis menjelang Pemilu 2024. “Inilah komitmen kami, segenap elemen masyarakat Banten, untuk selalu hidup berdampingan dengan rukun dan harmonis,” pungkas Nanang.
Hadi pula dalam acara tersebut Staf Ahli Gubernur Banten Agus Setiawan, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin Banten Wawan Wahyuddin, Ketua FKUB Banten AM Romli, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten Hamdi Ma’ani, Ketua Pengurus Wilayah nahdlatul Ulama (PWNU) Banten Bunyamin Hafidz, para penyuluh agama, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), kepala madrasah, ormas Islam, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten. (RED)