Bupati Usulkan Tiga Raperda
SERANG – Memasuki bulan Mei, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah kembali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada legislatif. Hal tersebut tergambar dalam rapat Paripurna Sidang ke III tahun sidang 2017-2018 yang berlangsung di Kantor DPRD kabupaten Serang, Kamis (24/5/2018).
Pantauan langsung, Bupati Serang mengajukan tiga raperda. Yakni, rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Serang nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Serang. Contohnya membentuk Kominfo jadi sebuah dinas.
Yang kedua, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan persampahan. Saat ini, penangganan sampah masih di LH. Nah, dengan adanya perda, pengelolaan sampah bisa melibatkan kecamatan. Jadi bisa lebih maksimal penangganannya. Bila hanya satu dinas dengan luas wilayah Kabupaten Serang yang tersebar di mana mana, tidak akan maksimal.
Lalu yang ketiga, rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Ini sebagai tindaklanjut dari penyertaan modal tahun-tahun sebelumnya, sebagaimana diketahui bersama bahwa PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten secara konsisten telah memberikan konstribusi yang positif kepada pemerintah Kabupaten Serang baik dari aspek Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bentuk deviden maupun dari aspek pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kita tahu ada sebagaian pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu) dibiayai dari dana CSR mereka. Oleh karena itu, kita berharap kedepannya penyertaan modal daerah ini, akan membawa manfaat yang lebih besar kepada masyarakat. Rencananya, di 2018 ini, kita memberikan modal berbentuk saham seri a dengan nilai nominal keseluruhan sebesar Rp 12.884.002.500,” tuturnya.
Tatu hanya berharap, dengan usulan tiga raperda ini, bisa dijadikan perda dan meningkatkan berbagai aspek yang ada di Kabupaten Serang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Muksinin menyampaikan, pihaknya juga mengusulkan satu usulan raperda di sidang kali ini. Yaitu, tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Serang nomor 12 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik. (Ildhan)