BPI KPNPA RI : Jangan Paksa KPM Terima Paket Sembako

PANDEGLANG | DINAMIKA BANTEN — E-Warong BPNT di Kabupaten Pandeglang merupakan mitra dari Bank Penyalur Bank BTN. Tujuannya, untuk mempermudah proses pencairan atau penarikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk mempercepat proses pencairan e-Warong BPNT juga mudah diakses oleh KPM yakni berada di hampir semua desa atau Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Di penghujung akhir tahun, Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menginstruksikan kepada seluruh Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) yaitu, Bank BNI, BRI, BTN, BSI dan Mandiri melalui surat Nomor 5370/6.1/BS.01/12/2021 dalam bentuk tunai.

Dalam surat itu tertuang dicairkan dalam bentuk tunai yakni, Program sembako periode Juli sampai September, Program sembako periode Oktober- Desember plus tambahan dua bulan, dan BPNT PPKM periode Juli – September dan Oktober – Desember 2021.

Faktanya, banyak KPM BPNT PPKM atau KPM Program sembako di Kabupaten Pandeglang masih menerima sembako dalam bentuk paket, bahkan parahnya lagi KPM program sembako dalam bentuk paket sembako sebanyak empat pagu dan delapan pagu, artinya hal ini terkesan dipaksakan agar tetap mendapatkan dalam bentuk paket sembako .

Hal itu diungkapkan Kabid Investigasi DPW Provinsi Banten, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), M. Johan Saputra, pada Sabtu (25/12/2021).

“Surat dari Direktorat Jenderal PFM Wil II terkesan diabaikan oleh pihak e-Warong BPNT yang ada di Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Johan meminta kepada Brunce Manager Bank BTN Cabang Cilegon agar segera mengintruksikan kepada seluruh mitranya atau e-Warong agar dapat mencairkan dana tersebut dalam bentuk tunai bukan dalam bentuk paket sembako.

“Kami meminta pihak Bank BTN Cabang Cilegon agar segera mengintruksikan seluruh mitranya, dalam hal ini e-Warong BPNT untuk segera mencairkan dana tersebut dalam bentuk tunai, terutama bagi KKS yang sudah didistribusikan, jangan paksa KPM untuk menerima paket sembako,” tegasnya.

Tak hanya itu, Johan juga berpendapat bahwa, terkait pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara massal ini di masing-masing Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Pandeglang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan itu, dinilai bahwa Bank BTN lamban.

Mestinya, kata Johan pihak dari Brunce Consumer funding unit head Bank BTN Cabang Cilegon itu dapat mengikuti hasil Bukti Acara Kesepakatan yang telah ditandatanganinya pada tanggal 16 Desember 2021 itu.

“Di berita acara kesepakatan bahwa pihaknya dalam mempercepat proses pencairan program BPNT PPKM dan Program sembako terkait pendistribusian KKS akan segera dilaksanakan pada tanggal 19-24 Desember, faktanya hingga sekarang belum juga selesai, bahkan berdasarkan jadwal yang ada pendistribusian KKS itu akan selesai pada tanggal 28 Desember 2021 mendatang,” imbuhnya.

Sementara itu, Brunce Manager at Bank BTN Pusat Andhika Simanjuntak, saat dikonfirmasi oleh awak media tidak memberikan penjelasan apapun terkait kelambanan pendistribusian KKS KPM Pandeglang hingga berita ini dikirim ke redaksi.

Bahkan saat diminta nomor Dedi Budiono selaku Deputi Brunce Manager Bank BTN Cabang Cilegon dan Deni Kusnadi selaku Brunce Consumer funding unit head Bank BTN Cilegon dirinya juga tak mengomentarinya. Padahal ceklis warna biru bukti bahwa telah di baca. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *