Bersama USAID ERAT, Diskominfo Kota Serang Gelar Acara Lokakarya Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik

SERANG | DINAMIKA BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang gelar acara lokakarya optimalisasi menghadirkan informasi publik.

Kegiatan itu bekerjasama dengan United States Agency International Development USAID ERAT di Hotel Le Semar Kota Serang, Rabu (14/06/2023).

Saat membuka acara, Asda III Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, adanya informasi merupakan salah satu persyarat dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kota Serang. 

“Berbagai upaya pemerintah Kota Serang, kata Kusna Ramdani, telah dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat baik melalui perubahan atau inovasi digitalisasi dalam bekerja memberikan layanan publik maupun dalam membangun komunikasi dengan masyarakat khususnya pengguna informasi,” katanya.

Ia juga menyatakan acara tersebut memiliki 3 tujuan, pertama untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya menyembunyikan informasi publik yang termasuk di kota Serang.

Kedua, manfaatkan daftar informasi publik yang dibuat oleh pejabat pembuat informasi daerah yang ada di setiap OPD.

Ketiga, merumuskan rencana kegiatan kelompok masyarakat dalam mendorong adanya informasi bagi pelayanan informasi publik yang termasuk di kota Serang.

“Saya berharap dari karya lokal ini, para peserta bisa mendapatkan pemahaman dan juga mendapat teknik atau cara memohon informasi publik yang bermanfaat bagi masyarakat dan juga diharapkan mampu menyampaikan informasi yang benar akurat dan bertanggung jawab,” harapnya.

Karakteristik acara tersebut berjalan sesuai dengan peraturan menteri komunikasi dan informatika No 9 Tahun 2010 Tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial yang sesuai dengan kebutuhan dan daerah serta merujuk pada peraturan komisi informasi no 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik yang merupakan aturan pelaksanaan terbaru dari undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *