Bapenda Sematkan Sticker Telah Bayar Pajak

SERANG-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sochari secara simbolis menyematkan branding sticker telah membayar pajak kendaraan pada sejumlah kendaraan yang terparkir di halaman kantor Bapenda Provinsi Banten, Senin (7/5).

“Penyematan stiker ini dalam rangka menggungah kesadaran dan semangat masyarakat Banten yang memiliki kendaraan bermotor agar menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak sebelum jatuh tempo,” kata Opar Sochari didampingi Kabid Pendapatan Pajak Daerah, Abadi dan Kasi Penagihan dan Penerimaan Pajak Daerah, Ahmad Budiman kepada dinamikabanten.co.id.

Opar menjelaskan kesadaran membayar pajak merupakan itikad baik seseorang untuk memenuhi kewajiban membayar pajak berdasarkan hati nuraninya yang tulus ikhlas. Masyarakat yang mempunyai kesadaran perpajakan berarti patuh membayar pajak karena merasa tidak dirugikan dari pemungutan pajak yang dilakukan dan merasa tidak adanya paksaan.

“Kesadaran wajib pajak berpengaruh positif pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Kesadaran wajib pajak atas perpajakan sangatlah diperlukan agar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajaknya. Semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak, maka pemahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakan semakin baik sehingga akan dapat meningkatkan kepatuhan,” tuturnya.

Diluar wajib memperhatikan kondisi kelayakan kendaraan baik itu sepeda motor atau mobil, sambung Opar pemilik kendaraan juga harus memperhatikan urusan membayar pajak kendaraan bermotor yang meliputi dua komponen yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), ini merupakan suatu peraturan lalu lintas yang wajib di taati oleh semua pengguna kendaraan.

“Membayar pajak dengan tepat, juga turut membantu pemerintah melancarkan pembangunan infrastruktur jalan serta infrastruktur umum lainnya dan dapat diartikan sebagai saling keterkaitan kita pada pemerintah,” tandaanya.

Kabid Pendapatan Pajak Daerah, Abadi Wuryanto menambahkan, keterlambatan pembayaran bagi semua pengendara yang memiliki kendaraan bermotor pribadi, maupun kendaraan dinas akan di sesuaikan menurut lama tidaknya waktu “telat” pembayaran. Bagi yang membayar pajak tepat waktu pastinya tidak akan mendapatkan sanksi berupa denda, hanya membayar wajib pajak kendaraan.

“Sedangkan bagi yang telat atau melebihi tanggal ditentukan sejak 1 hari dari tanggal berakhir atau tanggal kadaluarsa bayar pajaknya, dipastikan anda akan membayar pajak dengan denda sebesar 2% dari biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Bagi pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua yang telat membayar pajak melebihi satu hari akan dikenakan 2% dari PKB dan SWDKLLJ, yang setara dengan keterlambatan satu bulan dan apabila pemilik kendaraan melebihi dari satu bulan, denda akan bertambah 2% dan dikalikan sesuai bulan yang telah diabaikan, juga denda maksimal mencapai 48% bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun,” ucapnya.

Sementara itu, lanjut Abadi, jika pemilik kendaraan yang akan membayar pajak melalui orang lain, selain harus bawa dokumentasi asli serta fotokopi nya, sekarang harus menyertai surat kuasa dari pemilik kendaraan tersebut.

  1. Oleh sebab itu, sambung Abadi, Bapenda juga menempelkan sticker sudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang mana sebagai tanda bukti bahwa kendaraan bermotor pribadi maupun kendaraan dinas yg lunas bayar pajak kendaraan bermotor akan ditempelkan sticker sehingga memperlancar petugas penagihan dan petugas Razia Kendaraan Bermotor. (ade gunawan)]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *