Bantah Rekayasa Tender Gedung OPD 103 M
SERANG I DBC — Biro Administarsi dan Pembangunan (Adpem) Setda Provinsi Banten membantah dugaan rekayasa tender Gedung OPD dan Infrastrukur Dasar senilai 103 miliyar yang dimenangkan PT. Amarta Karya (Persero).
“Waaah itu tidak benar Om. Dimana indikasi rekayasanya. Proses lelang kita lakukan dengan sangat terbuka bagi siapapun dan tidak ada yang kita tutup-tutupi,” kata Saiful Bahri Maimun, Kasubang Pengadaan Barang dan Jasa Biro Adpem saat memberikan klarifikasi kepada dinamikabanten.co.id di Gedung SKPD Terpadu Lantai 5 Biro Adpem, KP3B, Curug, Kota Serang, Kemarin.
Epul sapaan akrab Saiful Bahri Maemun menjelaskan bahwa sebenarnya tender itu diikuti oleh 79 perusahaan. Namun entah kenapa hanya dua perusahaan yang muncul dan berani mengajukan penawaran yaitu PT. Amarta Karya (Persero) dan CV. Guna Mandiri Jaya.
“Jujur kami juga bingung karena setelah dilihat di sistem, CV. Guna ini tawarannya lebih dari HPS atau pagu anggaran. Ya jelas secara otomatis dia gugur,” katanya.
Belum lagi, lanjut Epul, CV. Guna ini tidak melampirkan jaminan penawaran dan perusahaannyapun dikategorikan sebagai perusahaan kecil. Artinya, lanjutnya lagi, biar bagaimanapun perusahaan ini dipastikan tidak akan lulus. Makanya, kalau dibilang rekayasa, rekayasanya dimana ?.
“Jadi saran saya media juga bisa menanyakan hal ini kepada pihak CV. Guna, maksudnya apa dia mengajukan penawaran dengan harga yang lebih tinggi, apakah dia serius menawar atau hanya asal-asalan doang,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Solidaritas Pemuda Banten (S’Danten) menduga pelelangan pada Pembangunan Gedung OPD dan Infrastrukur Dasar senilai 103 miliyar APBD tahun 2019 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi Banten di dalam Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) sarat dengan rekayasa dan KKN.
Dari hasil penelusuran pada jejak sistem dan proses tender ditemukan banyak kejanggalan yang mengarah pada unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sebut saja jumlah perusahaan yang turut serta, meski jumlahnya begitu banyak bahkan lebih dari 70 perusahaan, namun hanya dua perusahaan saja yang berani melakukan penawaran dengan salah satunya menjadi pemenang tender.
Kejanggalan lain yang tidak kalah mencengangkan adalah salah satu dari dua perusahaan yang menyampaikan penawaran ternyata nilai atau harga penawarnnya lebih tinggi dari nilai pagu pekerjaan.
Dua perusahaan tersebut yakni PT. Amarta Karya (Persero) sebagai pemenag tender dan CV. Guna Mandiri Jaya sebagai perusahaan yang menawar dengan nilai lebih tinggi dari harga pagu.
Atas dasar tersebut, Ketua S’Danten Ahmad Jati Putra menilai bahwa proses lelang pada pembangunan gedung untuk lima OPD itu terdapat unsur KKN. (ade gunawan)