Bangun Pavink Blok di Tanah Warga, DPMPD Pandegang Panggil Kades Pasir Peuteuy
PANDEGLANG | DINAMIKA BANTEN — Mendengar adanya informasi pembangunan paving blok terpasang di tanah salah seorang warga, Doni Hermawan selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, langsung memanggil Kepala desa (Kades) Pasir Peuteuy, Sunarsa.
Diruang kerjanya, dihadapan Kepala desa (Kades) dan Kadus Desa Pasir Peuteuy, Doni mengemukakan, bahwa dirinya telah mendapatkan keterangan dari Kepala desa (Kades) dan Kadus Desa Pasir Peuteuy Kecamatan Cadasari, Pandeglang Banten.
Doni menjelaskan bahwa pembangunan Pavink Blok yang terpasang di tanah orang lain itu, merupakan pembangunan tahap pertama tahun 2021. Menurutnya, sebelum dibangunkan, mereka (Desa*red) merencanakan melalui Musdes, dan disetujui oleh seorang kepercayaan dari pemilik tanah yang bernama Reja.
Karena ada persetujuan itu, pembangunan jalan poros desa jenis Pavink Blok terselesaikan, dan kini sudah satu tahun lebih. Meski begitu, kata Doni apabila pemilik tanah tidak setuju maka Pavink Blok tersebut dapat dipindahkan melalui berita acara pemindahan dalam musyawarah.
Reja dapat dipercaya sebagai seorang tangan kanan dari pemilik tanah lantaran diketahui telah mendampingi pada proses transaksi penjualan tanah di Desa Pasir Peuteuy.
“Jadi menurut keterangan lurah dari pihak penjual reja dan bu hj indah datang ke pihak penjual an a.dimyati jadi kemungkinan, ya tangan kanan,” ucap Doni, Rabu (15/6/22).
Ditanya mengenai surat keterangan Hibah dari pemilik tanah, kata Doni, itu yang menjadi kesalahan desa, karena surat hibahnya tidak ada, artinya pemilik tidak memberikan hibah ke desa
” Itu yang kami salahkan ke lurah, tapi rencana akan dipindahkan sesuai jumlah itu, dan itu segera mungkin setelah pemilik menyatakan keberatan secara tertulis dan desa akan musyawarah baru akan dipindahkan,” pungkasnya. (Hadi)