Atasi Tawuran di Tangerang, Polisi Buka Layanan Pengaduan

TANGERANG | DINAMIKA BANTEN – Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar langsung melapor ke nomor Whatsapp 082211110110 apabila melihat aksi tawuran atau aksi kriminal lainnya.

Selain nomor Whatsapp, masyarakat bisa juga melapor lewat call center 110 maupun akun media sosial Instagram Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, masyarakat bisa langsung mengadu ke nomor hotline apabila melihat tindakan kriminal berupa 3 C, yakni Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan) dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotorbermotor).

“Selain itu, juga kenakalan remaja seperti aksi tawuran, geng motor dan begal yang sangat meresahkan masyarakat,” terang Zain dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).

Menurut Zain, orang tua juga harus berperan aktif untuk mengawasi anaknya termasuk dalam dunia digital. Pasalnya, kata dia, sekarang banyak aksi kenakalan remaja yang diawali melalui media sosial.

“Aksi tawuran banyak kita temukan diawali dengan janjian lewat beberapa media sosial,” kata Kapolres.

Dia berharap agar masyarakat turut serta membantu pihak Kepolisian dengan melaporkan setiap tindakan, agar tercipta lingkungan yang aman dan nyaman.

“Polisi siap merespon dan melayani keluhan maupun pengaduan dari masyarakat,” kata Zain.

Selain itu, Zain berpesan kepada masyarakat untuk memperkuat keimanan serta menanamkan norma dan nilai keagamaan terhadap anak, agar terhindar dari perbuatan tercela yang dapat merugikan diri sendiri dan orang tua. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *