Aplikasi E-Hibahbansos Wujudkan Transparansi Bantuan

SERANG- Pemerintah Provinsi Banten terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya, dengan telah diberlakukannya Sistem Aplikasi Bantuan hibah bansos di Banten. Kehadiran aplikasi ini bertujuan memberikan kemudahan masyarakat yang ingin mengajukan bantuan sosial (Bansos) atau hibah.

Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten, Irvan Santoso melalui Kasubag Perumusan Kebijakan Sosial, H. Tb. Faisal Abbas mengatakan, Sistem Aplikasi Bantuan e-hibahbansos.prov.goid merupakan program bantuan dana yang diberikan secara selektif yang diusulkan oleh masyarakat Provinsi Banten baik perseorangan atau berkelompok.

“Bantuan sosial bersifat sementara tidak terus menerus tidak mengikat dan wajib, sementara Hibah yaitu program bantuan dana berkelanjutan dan terikat yang diberikan pemerintah untuk setiap pengajuan bantuan keagamaan dan lembaga keagamaaan,” kataTb. Faisal Abbas kepada dinamikabanten.co.id di Serang, Minggu (13/5/2018).

Masyarakat yang mengajukan cukup mengakses aplikasi e-hibahbansos.prov.go.id yang telah terintegrasi dengan aplikasi milik Diskominfo. Terdapat beberapa menu utama meliputi Proposal hibah, pendaftaran hibah bansos dan fitur Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). “Tahapan e-hibahbansos cukup daftar melalui aplikasi dan kirim dokumen secara langsung setelah itu Pemprov akan memverifikasinya,” jelasnya.

Menu pertama yakni proposal hibah, masyarakat dapat mengetahui seluruh proposal yang diajukan oleh individu ataupun kelompok kepada Pemprov Banten. “Pilih salah satu proposal hibah, pilih proposal proyek maka dokumen akan terlihat,” ujar Faisal.

Sementara itu, untuk pengajuan dapat menekan menu pendaftaran hibah. Pemohon dapat mengisi formulir dan data yang disyaratkan meliputi nama pemohon, alamat, judul proposal, dan latar belakang proposal. “Setelah mengisi dengan benar maka melampirkan dokumen seperti lampiran proposal, rincian dana, foto, dan diakhiri dengan menekan tombol daftar,” jelasnya.

Dikatakannya, selain pengajuan aplikasi e-hibahbansos.go.id memuat Laporan pertanggung jawaban dana yang telah dipergunakan. Caranya dengan memasukan foto hasil kegiatan kedalam fitur LPJ. “Pilih menu LPJ lalu pilih proposal yang sudah diajukan kemudian pilih tambahan laporan dengan memasukan foto dan kirim,” paparnya.

Ia mengungkapkan, e hibah bansos merupakan hasil inovasi piihaknya dalam memberikan kemudahan layanan yang lebih efektif dan efisien. Dengan sistem ini seluruh proses pengajuan dapat terlihat dan diawasi oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Aplikasi ini wujud transparansi Pemprov Banten dalam penyaluran hibah dan bansos, berbagai proyek sosial yang diinginkan masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tukasnya.

Disamping itu, Faisal juga mengapresiasi dengan terbitnya Permendagri nomor 13 tahun 2018 yang mengatur urusan hibah bansos. “Peraturan ini tentu sangat membantu kami dalam pengelolaan hibah bansos. Karena aturan tersebut penekanannya adalah pada aspek integrasi proses penyaluran dengan aplikasi e-hibahbansos yang pada akhirnya mewujudkan bantuan semakin transparan, akuntabel dan mudah diawasi oleh seluruh kalangan masyarakat,” ucapnya. (ade gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *