Angkutan Umum di Lebak Bakal Dirazia Dishub, Kenapa?

DBC I LEBAK-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak segera menertibkan angkutan umum yang dipasangi stiker berisi gambar calong Anggota Legislatif maupun calon presiden. Pemasangan stiker jenis one way vision itu melanggar peraturan.

“Kami Dishub melalui anggota dilapangan didampingi oleh Bawaslu akan bersama sama menertibkan angkutan umum yang terpasang stiker caleg maupun capres. Lantaran masuk pelanggaran pemilu,”kata Kepala Dishub Lebak Sumardi kepada wartawan, di ruangannya, Rabu 14/11/2018.
Menurut Kadishub, selain sebagai bentuk pelanggaran kampanye pemasangan stiker ataupun one way vision juga melanggar Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan bermotor. Kemudian Peraturan Menteri nomor 439 tahun 1976 tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor dengan batasan 60 persen cahaya dan 40 persen kegelapan.
“Namun sebelum penertiban saya minta ketua Bawaslu bersurat resmi. Berdasrkan surat resmi tersebut kami akan bersurat kepada stake holder angkutan umum Kabupaten Lebak untuk menertibkan secara mandiri,”katanya.
Kadis menjelaskan, secara mandiri ini dimaksudkan sebagai peringatan sekaligus menyosialisasikan.
“Sosialisasi dulu nanti kita kasih batas waktu berapa hari. Setelah melewati batas wakatu ditetapkan maka akan kita tertibkan jika membandel maka angkot tersebut dinyatakan tak layak operasi ,”katanya. (fahdi / ade gunawan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *