AMAKO Kembali Geruduk Kejati Banten Terkait Korupsi Dana Hibah 2018-2020
Serang | Dinamika Banten — Faisal rizal selaku korlap aliansi aktivis dan mahasiswa anti korupsi menuntut kejati banten untuk periksa dan adili aktor intelektual korupsi dana hibah pesantren provinsi banten tahun anggaran 2018 – 2020.
Bapak kejati banten untuk segera melakukan penyidikan tahap /jilid 2 kasus korupsi dana hibah pondok pesantren di banten pada biro kesra provinsi banten Ta.2018 dan Ta.2020, paska putusan berkekuatan hukum tetap, putusan kasasi di mahkamah agung No.5656 K/Pid.Sus/2020 yang menguatkan Putusan judex factie, dimana fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hukum nomor 21/Pid.sus-TPK/2021/PN.Srg, diduga pihak-pihak yang harus diperiksa dan harus bertanggung jawab yaitu TIM TAPD (saat itu ketua tim TAPD adalah Sekda yang dijabat oleh Bpk.almuktabar yang saat ini menjadi PJ. Gubernur banten), BPKAD selaku PPKD dan pihak-pihak lainnya.
“Bpk Kajati Banten untuk segera merespon, menindak lanjuti laporan/aduan dugaan korupsi yang disampaikan oleh masyarakat sesuai SOP, Bpk Kajati Banten segera mencari penyebab tidak di tindak lanjuti laporan/aduan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat padahal di laporkan secara resmi di PTSP, evaluasi kembali jabatan aspidsus dan asintel yang diduga tidak mampu berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.”ucap faisal rizal
Faisal menambahkan kami juga pernah melaporkan dugaan korupsi pada pengangkatan Plt Plt kepala dinas provinsi banten yang telah habis masa jabatannya yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepagawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021, yang hanya dapat menjabat maksimal 6 bulan, faktanya banyak plt-plt yang menjabat lebih dari 6 bulan.
“Bahwa sampai saat ini laporan kami diduga dipendam oleh Kejaksaan Tinggi Banten, kami sebagai pelapor tidak pernah dipanggil dan diberikan penjelasan sampai sejauh mana perkembangan laporan kami.”tutupnya
Di tempat yang sama orator aksi Y Sumaryono koorlap aliansi mahasiswa aktivis anti korupsi yang pekan lalu melakukan aksi unjuk rasa di Kejagung saat ini terkait proses penyidikan yang janggal pada kasus hibah ponpes ini juga mengungkapkan
Bahwa Telah ada putusan Putusan Perkara Nomor 21/Pid.sus-TPK/2021/PN.Srg, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2022/PT.BTN.
“Bahwa fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum dalam Putusan Perkara tersebut sangat tidak mengenakkan hati kita, jika tidak di tindak lanjuti oleh Kejaksaan tinggi banten, kita tetap mendorong kejaksaan tinggi banten untuk menegakkan hukum dengan prinsip tajam ke atas humanis ke bawah,“ tegasnya
Y Sumaryono yang juga berprofesi sebagai Advokat ini juga menambahkan mengenai 172 pesantren yang tidak masuk data emis ( Hibah TA 2020 ) , ini murni tanggung jawab Pemprov banten baik TAPD, BPKAD, Biro Pemkesra dan SKPD lainnya yang terlibat dalam bantuan HIBAH ini sebab sesuai fakta persidangan tidak ada satupun ponpes yang mengupload proposal dalam E-HIBAH, dan ini perlu dikaji oleh para ahli hukum administrasi dan hukum pidana, maupun ahli audit independent, Karena senyatanya walapun belum masuk data emis, tidak ada pesantren yang fiktif dan tupoksi dari TAPD, BPKAD dan Biro Pemkesra sendiri harus di kejar oleh penyidik sehingga hal ini terang benderang dan jangan hanya ponpes yang selalu jadi kambing hitam.
“eksaminasi public putusan aquo, memang urgent untuk kita adakan. Singkat kata, fakta hukum harus dilawan dengan fakta hukum, dalil hukum harus dilawan dengan dalil hukum. Bahwa saat ini memang belum dibuka jilid 2, korupsi dana hibah, kami tetap meminta kejati banten menuntaskan hal ini secepat mungkin untuk memulihkan nama baik lembaga FSPP serta ponpes yang ada di banten, jika masih di abaikan kami akan lakukan aksi massa maupun eksaminasi public putusan, Dalam hal ini koorlap aliansi mahasiswa aktivis anti korupsi banten siap Bersama FSPP/Ponpes untuk bersinergi dalam perjuangan ini untuk tujuan mengembalikan nama baik ponpes/FSPP demi kemajuan Pendidikan islam di banten,”tutupnya
Aksi tersebut berlangsung panas, dengan massa yang mendesak untuk berdialog langsung dengan pihak Kejati Banten. Faisal menantang Kajati Banten untuk melakukan audiensi terbuka di alun-alun atau di lokasi ikonik seperti Patung Kuda di Jakarta, guna memaparkan fakta-fakta dan bukti laporan yang sudah mereka ajukan.
Pihak Kejati Banten sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh AMAKO. (Red)