32.599 Bidang Tanah di Kabupaten Lebak Ditargetkan Bersertipikat Tahun Ini

LEBAK | DINAMIKA BANTEN – Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Riduan yang hadir mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dalam acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memaparkan bahwa di Kabupaten Lebak sebanyak 32.599 bidang ditargetkan bersertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 ini.

“Tadi kita telah saksikan penyerahan sertipikat program PTSL Tahun 2022 di Sawarna Timur, Bayah. Tahun ini jumlah target yang akan kita capai adalah 32.599 bidang tanah,” ujar Riduan dalam kegiatan yang digelar di Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak pada Selasa (7/3/2023).

Melalui kegiatan ini Riduan meminta agar masyarakat yang hadir dapat menginformasikan kepada keluarga, tetangga dan masyarakat sekitar seputar program yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN, “Suksesnya program Kementerian ATR/BPN memerlukan partisipasi dan dukungan masyarakat,” ujarnya lagi.

Selain PTSL, Program Strategis Kementerian ATR/BPN lainnya yang ada di Kabupaten Lebak yakni Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum Jalan Tol Serang Panimbang, Waduk Karian, Saluran Pembawa Air Baku Karian Serpong. Redistribusi Tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan yang terletak di Desa Ciladaeun, Desa Lebakgedong, Desa Lebaksetu Kecamatan Lebakgedong dengan target sertipikasi sebanyak 1.945 bidang. Kemudian, bekerjasama dengan Dinas Kelautan melaksanakan Sertipikasi Lintas Sektor dengan target mensertipikatkan sebanyak 528 bidang tanah milik nelayan.

Hadir menjadi narasumber Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Iip Miftahul Khoiry menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi¬ agar masyarakat memahami pentingnya memasang tanda batas, pentingnya mensertipikatkan tanah, pentingnya penggunaan tanah sesuai tata ruang, “Jangan sampai hak kita direbut dicaplok oleh orang lain, negara menjamin kepemilikan tanah masyarakat,” ujarnya.

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Danu Susilo, masyarakat penerima sertipikat dan tamu undangan lainnya dari unsur masyarakat di Kabupaten Lebak.

Sebagai informasi PTSL Kabupaten Lebak Tahun 2023 berlokasi di 11 (sebelas) kecamatan yang tersebar di 33 (tiga puluh tiga) desa yaitu Kecamatan Malingping berlokasi di Desa Kadujajar dan Desa Cipeundeuy. Kecamatan Bojongmanik berlokasi di Desa Bojongmanik dan Desa Mekar Rahayu. Kecamatan Cibeber berlokasi di Desa Kujangjaya, Desa Hegarmanah, dan Desa Cikotok. Kecamatan Sobang berlokasi di Desa Sukaresmi, Desa Sukajaya, dan Desa Sinar Jaya.

Kecamatan Cikulur berlokasi di Desa Pasirgintung, Desa Anggalan, Desa Sukadaya, Desa Sumur Bandung, Desa Cigoong Utara, dan Desa Cikulur. Kecamatan Cirinten berlokasi di Desa Karangnunggal, Desa Cibarani, Desa Datarcae, Desa Nagerang, Desa Cirinten, Desa Karoya, dan Desa Badur. Kecamatan Maja berlokasi di Desa Padasuka. Kecamatan Cilongrang berlokasi di Desa Cijengkol, Desa Cikamunding, Desa Cireundeu, dan Desa Lebaktipar.

Kecamatan Cijaku berlokasi di Desa Kandangsapi. Kecamatan Bayah berlokasi di Desa Pasir Gombong dan Desa Bayah Timur serta Kecamatan Gunungkencana berlokasi di Desa Ciakar dan Desa Bojongkoneng. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *