Waspada, HIV/AIDS Sasar Rumah Tangga

SERANG I DBC — Penularan HIV/AIDS saat ini sudah masuk dalam gelombang empat dimana menyasar rumah tangga.

Demikian disampaikan Sekretaris II KPA Banten, Santoso Edi Budiono dalam rapat koordinasi (rakor) anggota Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Banten di Aula Setda Pemprov Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (12/11).

“Pasangan yang suka jajan tentunya paling gampang tertular. Anaknya juga akan tertular karena darahnya sudah bercampur.  Kalau cuma sentuhan saja sih nggak akan menular, tapi kalau melalui hubungan sex, lewat tranfusi darah, penggunaan jarum suntik itu sangat memungkinkan,” terang Santoso.

Penuluaran HIV AIDS, kata Santoso, lebih mudah menular melalui masyarakat heteroseksual dan homoseksual.

“Ini meningkat dimana-mana, khsuusnya homoseksual atau gay itu yang paling rentan. Dan penularnnya melalui jalan yang tidak biasa atau lewat organ yang tidak seharusnya,” katanya.

Sementara, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy menegaskan bahwa kerja penanggulangan HIV/AIDS adalah bertujuan untuk memutus mata rantai penularan HIV/AIDS di Provinsi Banten.

“Dengan duduk bersama dan bekerja sama, diharapkan langkah dan tindakan yang nyata dalam menyelamatkan serta langkah nyata untuk menekan, mengendalikan HIV AIDS di Provinsi Banten melalui perencanaan penganggaran dan rencana kerja di OPD terkait yang terintegrasi serta berdampak pada sasaran program,” ujar Andika.

Sasaran dimaksud, kata Andika, adalah tiga zero yaitu mencegah atau memutus penularan HIV baru, mencegah kematian akibat AIDS, serta menghilangkan atau menghapus stigma dan diskriminasi terhadap ODHA.

Andika menegaskan, diperlukan sinergitas dari seluruh unsur dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di Provinsi Banten. Baik dari segi kebijakan, fasilitas layanan kesehatan, dan lembaga swadaya masyarakat yang terlibat sebagai mitra kerja KPA Provinsi Banten, juga harus berkolaborasi dan bekerjasama dalam rangka penanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Banten.

Pemprov Banten sendiri, kata Andika, telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang penanggulangan HIV AIDS dan Peraturan Gubernur Nomor 37 tahun 2012 tentang kedudukan tugas 5 dan Tata Kerja Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Banten, sebagai bentuk keseriusan dalam menangani persoalan HIV/Aids.

Selain itu, Pemprov juga sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 56 tahun 2017 tentang Hibah Bansos untuk KPA sebagai penerima hibah agar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga mampu menekan laju penularan HIV dan AIDS.

“Hal ini dilakukan pemprov agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan pelayanan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” terangnya.

Diketahui, Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten, estimasi epidemi HIV AIDS sejak 2016 di Banten sebanyak 16.403 orang.

Sedangkan penemuan kasus HIV AIDS di Banten hingga Juli 2019 sebanyak 7.337 temuan, dengan rincian temuan kumulatif untuk HIV sebanyak 5.099 kasus, sedangkan kumulatif untuk AIDS sebenyak 2.238 kasus. Sementara temuan kasus meninggal akibat HIV AIDS sebanyak 403 kasus. (Ade Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *